pt kami ada kasus ke orang pribadi, dan sampai ke kepolisian, akhirnya perjanjian damai, tapi harus bayar, kami ingin bayarkan uang perdamaian tersebut dan pajaknya kami yg tanggung, jenis pajak nya masuk kemana yah?
Tidak ada pemotongan PPh 21 karena bukan berasal pekerjaan , jasa atau kegiatan . Penghasilan tetap masuk di SPT Tahunan penerima penghasilan .
–
FF