PPN JLN, salah nominal apakah bisa dipbk?
ND-1225/PJ.02/2019. kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayara Tidak ada kesalahan nominal. Ajukan PMK-187/2015
–
TANSP