Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN JLN, salah nominal apakah bisa dipbk?

Jawaban

ND-1225/PJ.02/2019. kesalahan yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa kesalahan dalam pengisian nama Wajib Pajak, kode KPP, kode akun pajak, kode jenis setoran, NPWP, dan/atau Masa Pajak, dalam dokumen pembayara Tidak ada kesalahan nominal. Ajukan PMK-187/2015

Dasar Hukum

Editor

TANSP