Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

NPWP cab pkp dicabut, dan pusat jadi pkp scr jabatan. Ada fp masukan tgl 18 mei yang baru diterima WP di juni ini. Bisa dilaporkan kreditkan di npwp pusat atau tidak ya?

Jawaban

cabang bisa mengajukan pengaktifan kembali lewat efaktur pusat kemudian melaporkan PM tsb di NPWP cabang

Dasar Hukum

Editor

IN