untuk pemberian No.Rek atas SKPLB Badan apakah boleh menggunakan rekening direksi karena rekening perusahaan sudah ditutup dan perusahaan sudah dibubarkan.
Sesuai PMK 244 2015 Pasal 8, rekening a.n. Wajib Pajak. jika memang rekening WP tidak dapat digunakan lagi, silakan konfirmasi ke KPP terkait dengan teknis penerbitan SKPKPP dsb nya.
–
MIP