Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp sudah mengajukan pengajuan insentif ppn sesuai PMK-9, lalu kppnya dihapus ketika SMO. Itu perlu mengajukan lagi?

Jawaban

tidak perlu, kalau mau bisa pastikan terlebih dulu ke kpp barunya.

Dasar Hukum

Editor

WDP