Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau ada kelebihan potong PPh pasal 21 karyawan trus uangnya dikembalikan ke karyawan, apakah bisa dibiayakan bagi perusahaan

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1268

Dasar Hukum

Editor

TANSP