PM atas pembelian material, oleh pihak developer yang meyerahkan bangunan kepada pembeli danmemanfaatkan insentif PPN DTP PMK 21/2021 bolehkah dikreditkan?
kembalikan ke ketentuan di UU PPN untuk jenis PM yang tidak dapat dikreditkan. Jika tidak termasuk, maka bisa dikreditkan.
–
ALK