Kalau WP dapet insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 50%, nanti saat perhitungan di SPT tahunannya seperti apa
Perhitungan PPh Pasal 29 seperti biasa, namun kredit PPh Pasal 25 yang diinput adalah sesuai yang dia bayarkan saja (setelah mendapat insentif pengurangan 50%)
–
TANSP