P3B Indo-Hongkong. tapi yg disediakan adalah DGT UK (pusat). siapa yg harus dipotong? bagaimana jika terlambat sediakan DGT?
siapa yg sebenarnya bertransaksi, dalam kontrak siapa dwengan siapa. sesuaikan saja kembali. jika terlambat sediakan DGT, kembalikan ke pasal 10 PER 25/2018, bisa minta pengembalian.
–
ALK