Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah bis amengakui PM yang belum dikreditkan, yang diberitahukan ke pemeriksa/ditemukan oleh pemeriksa?

Jawaban

Boleh, sepanjang SPHP belum disampaikan kepada PKP. Selengkapnya diatur di Pasal 67 PMK 18/2021.

Dasar Hukum

Editor

ALK