Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wp sudah dipotong PPh Pasal 23, sudhas terbit bupot baru WP memberikan SKB PPh Pasal 23, atas pajak yang sudah dipotong bagaimana?

Jawaban

Bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

TANSP