Saya ingin membuat faktur pajak dengan nilai DPP 120.000.000 untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, untuk PPNnya apakah tetap dikenakan PPN 10% atau bisa menggunakan pembebasan pajak wilayah ? maksudnya pembebasan pajak wilayah yang mana Pak/Bu? Maksudnya yang dibawah 168.500.000 untuk wilayah bekasi, ini aturan baru kah kak?
Tetap 10%. Blm ada aturan baru terkait hal ini.
–
AL