Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin membuat faktur pajak dengan nilai DPP 120.000.000 untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, untuk PPNnya apakah tetap dikenakan PPN 10% atau bisa menggunakan pembebasan pajak wilayah ? maksudnya pembebasan pajak wilayah yang mana Pak/Bu? Maksudnya yang dibawah 168.500.000 untuk wilayah bekasi, ini aturan baru kah kak?

Jawaban

Tetap 10%. Blm ada aturan baru terkait hal ini.

Dasar Hukum

Editor

AL