Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk DPP nilai lain atas barang pertanian berupa kopi, apakah dapat dikreditkan?

Jawaban

Pasal 5 ayat 1 PMK 89/2020 yaa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NGD