untuk DPP nilai lain atas barang pertanian berupa kopi, apakah dapat dikreditkan?
Pasal 5 ayat 1 PMK 89/2020 yaa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
–
NGD