Perusahaan kami bergerak di bidang eSport , memiliki tim game online Jadi kami mau melakukan penjualan/transfer pemain (gamer) kami ke PT lain Yang mau ditanyakan, terkait transaksi ini, apa ada unsur perpajakan yg terkait?
digali wp mengakui sebagai penjualan aset. wp belum pkp. PPh dikenakan di spt tahun, tidak ada potput. PPN tidak terutang karena bukan pkp.
–
YE