Apakah ada aturan baku mengenai tata cara penyampaian di koran terkait dengan piutang yang tidak dapat ditagih dari debitor?
tidak diatur secara khusus di PMK 207 2015 dan SE 75 2015, yang diatur hanya terkait pembuktiannya saja harus dilampirkan. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi ke KPP.
–
MIP