Pengumuman penghapusan yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ada formatnya?
kalau di Pasal 3 PMK-107/2015 menyebutnya salah satunya adalah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. DJP tidak mengatur formatnya.
–
FDA