Perusahaan LN akuisisi saham Perusahaan non listid di Indonesia, saya ingin bertanya terkait dasar peraturan transaksi akuisisi tersebut harus menggunakan nilai wajar, apakah ada ketentuannya?
Jika terdapat hub Istimewa maka masuk ke ranah pasal 18 uu PPh, jika tidak, kembali ke proses bisnis wajib pajak dengan memperhatikan PSAK dan Pasal 10 UU PPh terkait harga perolehan.
–
MIP