Kami ingin bertanya mengenai kendala saat kami melakukan pelaporan spt masa pph pasal 23 melalui DJP Online, pada waktu kami melakukan input NIK pada e-Bupot terjadi kegagalan dengan pesan error 'penerima penghasilan dengan NIK….. tidak ditemukan. Kendala ini kami alami sudah sejak tanggal 16 Juni lalu dan sampai hari ini kami belum dapat melakukan pelaporan. Itu bagaimana ya Bu?
Sementara ini emang infonya error sejak 15 juni sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Ditunggu dan dicoba berkala ya
–
NA