insentif PPh Pasal 21 itu untuk pegawai tetap saja atau pegawai tidak tetap dappat memanfaat juga?
PM silakan wp pstikan juga bener nggak definisi pegawai tidak tetapnya sesuai per-16/2016 ya. Di pmk 9/2021 nggak disebutkan spesifik terkait dtp untuk pegawai tetap dan tidak tetap, intinya si pegawai harus memenuhi kriteria sesuai pasal 2 ayat 3nya supaya bisa dapat dtp
–
NA