biaya legal yg dibebankan vendor LN tsb kepada WP merupakan objek PPh 26 bukan ya? biaya legal tsb berupa klaim/reeimbursement dari SPLN. Legalnya juga di LN tapi ditagihin ke lawan transaksi WP di LN.
Normatif aja mbak, sesuai uu dipotong 26nya dari bruto dan nggak ada ketenntuan lebih lanjut terkait reimbursement kalo pph 26
–
NA