WP masuk kriteria ps 9 ayat (4c) pkp yg melakukan ekspor berwujud. Namun pada satu masa, wp tsb tidak melakukan ekspor. Apakah masih bisa untuk ajukan restitusi di masa pajak tsb?
Walaupun WP memiliki SK penetapan PKP resiko rendah, namun pada masa pajak tsb TIDAK ada salah satu transaksi di Pasal 9 ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, maka TIDAK dapat mengajukan restitusi setiap masa.
–
TANSP