Jika susunan kepengurusan berubah, namun pengurusannya itu juga, hanya tukar jabatan, perlu ngajuin Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yarig Berwenang Menandatangani Faktur Pajak ulang ga ya, Kak?
konfirm ke kpp nya
–
WW