Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Jika susunan kepengurusan berubah, namun pengurusannya itu juga, hanya tukar jabatan, perlu ngajuin Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yarig Berwenang Menandatangani Faktur Pajak ulang ga ya, Kak?

Jawaban

konfirm ke kpp nya

Dasar Hukum

Editor

WW