siang min, ketika perusahaan mendapat SPHP atas PPN Tahun 2016 apa yang harus kami lakukan ya? Apakah ksmi menunggu terbit STP atau lainnya utk acuan pembayarannya atau bagaimana ya min? Mohon advicenya
terkait tata cara pemeriksaan bisa mengacu ke pmk 17/2013 yang diubah dengan pmk 184/2015. silahkan mengacu kesitu yak, secara umum cek pasal 14, salah satu kewajiban wp adalah memberikan tanggapan tertulis atas SPHP nya. setelah sphp akan ada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan wp wajib menghadiri pembahasan tersebut. untuk kewajiban tanggapan tertulis cek pasal 42. untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan, akan ada undangan tertulis cek pasal 43.
–
EAL