Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP pemusatan per tgl 22 Mei, tapi pada tanggal 24 Mei NPWP cabang masih melakukan upload FP dan approval sukses (case WP masih belum tahu kalo sudah pemusatan), Apakah perlu dilakukan pembatalan faktur, dan kalau perlu bagaimana cara melakukannya?

Jawaban

jika benar fp yang dimaksud berhasil diupload dan sudah dikreditkan oleh pembeli, harusnya dibatalkan ya. karena setelah pemusatan, kewajiban ppn cabang dilakukan di pusat. jika dibatalkan sekarang sepertinya tidak bisa, karena ybs bukan pkp. untuk hal tersebut boleh konfirmasi ke kpp dulu gimana solusinya.

Dasar Hukum

Editor

EAL