Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bendaharawan melakukan transaksi jasa pemeliharaan kendaraan, dalam invoice terdapat penggantian sparepart(barang) lebih dari 2jt apakah dipungut PPh 22?

Jawaban

PPh 22 bendaharawan dilakukan atas pembelian barang. Atas transaksi tersebut, WP melakukan pembelian spare part yang nilainya lebih dari 2jt. Jadi masuk objek PPh 22. Untuk PPh 23-nya, nilai spare part bisa dikecualikan dari bruto sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur pembelian atas barang tersebut.

Dasar Hukum

Editor

FSP