Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya, apakah PPN pembelian kendaraan seperti Pajero Sport atau Fortuner boleh dikreditkan (untuk operasional perusahaan)? kalo seperti ini berarti tidak dapat dikreditkan ya, (UU PPN pasal 9 ayat 8) soalnya bukan barang dagangan dan tidak disewakan?

Jawaban

pembelian kendaraan yg pm nya tidak dapat dikreditkan hanya untuk tipe sedan dan station wagon. Kalau pajero/fortunernya bukan sedan/station wagon dan dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan, seharusnya bisa2 saja pm nya dikreditkan Biasanya lihat di stnk/bpkb nya, jenis/tipe kendaraannya apa

Dasar Hukum

Editor

AMP