perusahaan kami bergerak bidang jual mobil bekas yang ppn 1%, di bulan berikutnya ada mobil baru yang 10% apakah bisa di gabung 1% dan 10%? bisa buka faktur yg 10% juga
Yg bisa pakai pedoman pengkreditan PM hanya yg semata-mata jual kendaraan bekas (PMK 79/PMK.03/2010). Jika WP tidak termasuk maka menggunakan aplikasi efaktur (PPN 1111) dengan menggunakan PM seperti biasa.
–
AN