Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait Pepres no.35/2021. Apakah benar dengan keluarnya perpres tsb Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 ini, kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%. Tarif penurunan sudah dapat digunakan? Lampirannya bisa didapatkan dimana?

Jawaban

penerpannya nunggu SE ya

Dasar Hukum

Editor

AMP