Siang, saya ingin bertanya, perusahaan saya telah mendapatkan SKB PPh 22 atas impor (atas barang produksi),, apakah SKB tersebut juga bisa digunakan untuk pembelian impor barang modal (mesin produksi)?
setelah digali yg dimaksud wp adalah skb berdasarkan pmk-9/2021. selama wp memenuhi ketentuan yg ada di pasal 10 pmk-9/2021 maka wp bisa memanfaatkan fasilitas tidak dipungut pph 22 impor dengan menggunakan skb. untuk barangnya tidak dibatasi di ketentuan ini. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=5285a1493a5742c839cdf4cf7311beea
–
WDP