saya biasa terima faktur pajak dengan nomer seri depan 010. namun saya ada dapat nomer seri 030 apakah bisa di kreditkan?
FP 030 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Kalau bukan sama pemungut PPN, harusnya tetep normal 010, ada kemungkinan lawan transaksi salah buat fp nya, kalo emang salah harusnya buat fp pengganti jadi 011. Terkait bisa di kreditkan atau tidak tetep mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU cika. kalau penjualnya nerbitin fp 030, PPN dalam FP tersebut
–
R