#39Q: jadi bgini, pada tahun 2018 WP badan itidak potong pph 23 atas jasa konsultan; pertanyaanya akankah WP badan tsb mendapat Skp/'stp terkait jasa yang belum dipotong tsb? iya terkait penghasilan yg belum dipotong tersebut; apakah akan ditagih oleh KPP dari wp tersebut??
#39A karena itu adalah kewajiban si pemotong, dan pemotong tidak melakukan kewajibannya, maka dimungkinkan untuk ditagih oleh fiskus
–
NK