Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika ada biaya yg tidak di potong PPh tapi ketika spt badan dilakukan koreksi fiskal. jika seperti itu, brarti gak kena denda kan ya pak?

Jawaban

Setelah digali yang dimaksud kalau wp tidak melakukan pemotongan seperti apa. Kalau transaksinya emang transaksi pemotongan dan dia ada kewajiban memotong. Maka kalau tidak dilakukan akan kena sanksi. Misalnya badan menerima jasa pph 23 bulan april, kan harusnya motong tuh. Kalau sekarang ngga motong maka kewajiban tetep ada, dia harus buat bukti potong, trs bayar sama lapor. sanksinya terkait keterlambatan pembayaran dan pelaporan

Dasar Hukum

Editor

MDR