PM atas PPN jasa palang bagaimana perlakuannya? Apakah bisa dikreditkan juga?
yang dimaksud adalah jasa pialang/ broker fee penjualan saham… balikin ke Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika, sepanjang masuk situ berarti tidak bisa dikreditkan..
–
SR