Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PM atas PPN jasa palang bagaimana perlakuannya? Apakah bisa dikreditkan juga?

Jawaban

yang dimaksud adalah jasa pialang/ broker fee penjualan saham… balikin ke Pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika, sepanjang masuk situ berarti tidak bisa dikreditkan..

Dasar Hukum

Editor

SR