sekalian bertanya di beberapa artikel banyak yang menginformasikan kalau pemusatan ppn itu katanya kalau masa berlakunya sudah habis akan diperpanjang otomatis benarkah itu? pemusatan saya mau habis september, haruskah mengajukan lagi?
Dijelaskan sesuai Pasal 12 PER-11/2020, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dan mengacu ke keadaan kahar COVID-19 di PMK-29/2020.
–
MR