Mohon informasi Apakah PPN Impor dalam pembayaran Voluntary Payment Bea Cukai bisa dikreditkan?
Mengenai voluntary payment, dokumen tsb bisa dikreditkan jika memenuhi ketentuan dokumen lain sesuai per 13/2019, serta memenuhi syarat formal dan material sesuai pasal 13 ayat 9 uu ppn stdd uu cika. Dapat juga ditambahkan penjelasan mengenai pasal 9 ayat 8 uu ppn stdd uu cika mengenai pm masukan yg tidak dapat dikreditkan
–
ABS