mas/mba izin tanya. apakah belanja akomodasi dan konsumsi di hotel dikenakan pajak? misalnya paket fullboard atau fullday meeting. Kalau iya kena pajak apa saja ya?
untuk dari sisi PPN, silakan dijelaskan secara normatif jasa perhotelan apa saja yg terutang dan tidak terutang PPN sesuai dengan PMK-43/PMK.010/2015.
–
H