ingin melaporkan PPNJLN, tapi ID billing yang sudah saya bayar ada kurang. apakah bisa dibuatkan kode billing lagi atas kurangnya tersebut?
untuk id billing tetap bisa dibuat, tapi nanti bisa kena sanksi telat setor kalau jk waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ini udh kelewat
–
MR