Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mau Pembetulan SPT masa PPN tapi bagian 2 H tidak dapat diceklis kenapa?

Jawaban

Ternyata wpnya hanya ingin pembetulan pengkompensasian LB di spt normalnya, tidak ada nilai yang berubah. Secara sistem apabila pad spt pembetulan, II F nya 0, maka bagian II H nya juga gaakan bisa dicentang.

Dasar Hukum

Editor

ABS