Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP Penjual sdh membatalka FP sedangkan PKP Pembeli belum sempat memasukkan faktur tersebut ke efaktur. Apakah PKP Pembeli tetap wajib input lalu membatalkan?

Jawaban

jika belum dimasukkan oleh pembeli, maka tidak perlu diinput FP yg telah dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

H