eSPT 4 ayat 2 yang muncul di bukti potong nama orangnya bukan nama PT?
Untuk pemotong pajaknya harus tetap nama dan npwp perusahaannya PER 53/2009. Kalau muncul nama orang arahkan wp untuk ubah dulu di setting profil, penandatangan bukpot diisi npwp pt nama pt jabatan diisi pengurus aja atau - jg boleh. Nanti jangan lupa dikembalikan lagi ya.
–
MDR