Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

misal wbt sudah selesai dibagi, istri tidak ada penghasilan tapi masih ada harta, harus lapor ngga?

Jawaban

kalo misal syarat subjektif dan objektif terpenuhi silakan membuat npwp baru atas nama istri dan melaporkan spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

DR