Mau tanya, klo lawan bendahara pemerintah, asal kita punya surat keterangan kita gak dipotong ya , cukup melampirkan surat keterangan dan id billling PPh 0,5% bertuliskan PPh final ditanggung pemerintah eks PMK no.9….. atau bagaimana?
ada di pmk-9/2021 pasal 5 dan 6 yaa
–
AN