PMK 18 pasal 21 ayat 4. Ini maksudnya bagaimana?
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020. Sesuaikan dengan laporan keuangannya
–
EK