metode penyusutan bisa berbeda beda ga?
WP harus taat asas, saat menggunakan metode garis lurus ya harusnya garus lurus terus. namun ada di penjelasan uu kup pasal 28 ayat 6 ada disebutkan Perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat sudah mendapat persetujuan dari DJP
–
ABS