Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen yang bukan objek pph, ada batasan berapa lama paling lambat diinvestasikan?

Jawaban

Pasal 36 PMK 18 2021 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

Dasar Hukum

Editor

EK