ebupot unifikasi apakah lapor pph psal 22 yang dipungut
tidak, Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
–
NK