Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ebupot unifikasi apakah lapor pph psal 22 yang dipungut

Jawaban

tidak, Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Dasar Hukum

Editor

NK