pertanyaan mengenai penyerahan bkp
Dikembalikan ke ketentuan formatif mengenai penyerahan barang atau jasa. Penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (syarat ini bersifat kumulatif Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai PPN) (Penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a dan c)
–
LR