Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp retur barang di bulan 4, PM sudah dikreditkan. apakah bisa dilaporkan di SPt bulan 5?

Jawaban

Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (Pasal 2 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010);

Dasar Hukum

Editor

IN