Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan surat pemberitahuan pkp yang di SE 02/2017.

Jawaban

WP memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak yaitu Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. ini sesuai dengan per 24/2012.

Dasar Hukum

Editor

EAL