Mau tanya terkait aktiva tetap di SPT 1771, apabila nilai penyusutan aktiva sudah nol dan nilai buku sudah habis apakah wajib dilampirkan pada SPT? terima kasih tetap dilaporkan kan ya mas/mba?
Betul, tetap dimasukkan ke dalam SPT Tahunan walaupun nilai sisa bukunya 0/sudah habis, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai oleh wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).
–
ALK